Kunjungan Komisi IV DPRD Bengkulu ke RSUD Siti Fatimah Pelajari Strategi Atasi Defisit dan Reformasi Layanan

Kunjungan Komisi IV DPRD Bengkulu ke RSUD Siti Fatimah 

 

 

Palembang, Jurnalisbengkulu.com — Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan guna mempelajari strategi pengelolaan rumah sakit, khususnya dalam mengatasi persoalan defisit keuangan dan perbaikan manajemen yang saat ini dihadapi RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.

 

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Siti Fatimah, dr. Farida Aryani, bersama jajaran manajemen rumah sakit. Dalam pertemuan itu, kedua pihak berdiskusi dan bertukar informasi terkait tata kelola pelayanan, manajemen sumber daya manusia, keuangan, serta pengembangan sarana dan prasarana rumah sakit.

Komisi IV DPRD Bengkulu menilai pengalaman RSUD Siti Fatimah dapat menjadi referensi penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan RSUD dr. M. Yunus, terutama dalam menciptakan manajemen yang lebih efektif dan berkelanjutan. Pembelajaran ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret terhadap persoalan keuangan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Bengkulu.

dr. Farida Aryani menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan RSUD Siti Fatimah dalam mencapai status rumah sakit Tipe A, mulai dari verifikasi dokumen, visitasi lapangan, hingga berbagai pembenahan internal. Selain itu, rumah sakit juga mengembangkan sistem rujukan yang lebih cepat dan efisien melalui platform digital dan grup komunikasi terpadu, serta memperkuat layanan unggulan seperti fasilitas kateterisasi jantung atau cath lab.

Dari sisi pengelolaan keuangan, RSUD Siti Fatimah menerapkan pemisahan antara pengelolaan hutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan hutang yang bersumber dari APBD. Model ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk menciptakan transparansi dan mempercepat penyelesaian kewajiban keuangan rumah sakit. Komisi IV DPRD Bengkulu memandang pendekatan tersebut dapat menjadi acuan dan akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk diterapkan di RSUD dr. M. Yunus, termasuk penyusunan strategi pelunasan hutang secara bertahap.

Selain itu, Komisi IV juga menyoroti perubahan kebijakan nasional terkait klasifikasi rumah sakit. Kementerian Kesehatan berencana menghapus sistem klasifikasi Tipe A, B, C, dan D, dan menggantinya dengan sistem berbasis kompetensi layanan. Dalam sistem baru ini, rumah sakit dituntut memenuhi berbagai kompetensi layanan tertentu, seperti layanan jantung, bedah, urologi, dan lainnya, yang akan menjadi dasar penilaian kualitas dan kapasitas pelayanan.

Perubahan tersebut juga akan berdampak pada sistem pembayaran BPJS Kesehatan. Ke depan, pembayaran klaim tidak lagi ditentukan berdasarkan tipe rumah sakit, melainkan berdasarkan tingkat kompetensi layanan yang dimiliki. Dengan demikian, rumah sakit yang memiliki kompetensi layanan tertentu akan menerima pembayaran sesuai dengan standar kompetensi tersebut, terlepas dari status tipenya.

Komisi IV DPRD Bengkulu menegaskan akan mendorong RSUD dr. M. Yunus dan RSUD lainnya di Bengkulu untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi tersebut, termasuk meningkatkan kompetensi layanan, memperbaiki manajemen, dan memperkuat sistem keuangan agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.