Pemprov Bengkulu Dorong Kepatuhan Pajak, Diskon 50 Persen BBNKB Kendaraan Luar Daerah Diluncurkan
Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan meluncurkan program diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus kendaraan luar daerah (non-BD).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan usai kegiatan halalbihalal bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Senin (30/3).
Program tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah agar segera melakukan proses balik nama menjadi nomor polisi Bengkulu. Selain berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, langkah ini juga dinilai penting untuk penertiban administrasi kendaraan.
Gubernur Helmi Hasan menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu lima bulan ke depan. Ia menegaskan, setelah periode tersebut, pemerintah akan melanjutkan dengan program pemutihan pajak kendaraan secara menyeluruh.
Menurutnya, fokus awal diberikan kepada kendaraan non-BD karena jumlahnya dinilai cukup signifikan dan berpotensi meningkatkan penerimaan daerah jika terdata dengan baik.
Selain meluncurkan program tersebut, kegiatan halalbihalal juga dimanfaatkan sebagai momentum mempererat hubungan antarpegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu pasca Hari Raya Idulfitri. Dalam kesempatan itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Mian turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN dan PPPK.
Kegiatan yang digelar secara sederhana itu diawali dengan apel pagi dan dilaksanakan serentak di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bentuk penguatan kebersamaan serta peningkatan kinerja aparatur pemerintahan. (M25)






