Pengumuman: Arus Lalu Lintas Liku 9 dan KM 41 Desa Tanjung Heran Ditutup Sementara

Taba Penanjung, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kecamatan Taba Penanjung, mengumumkan penutupan sementara arus lalu lintas di kawasan Liku 9 dan Km 41 Desa Tanjung Heran pada tanggal 24 Juli 2025 pukul 10:00 hingga 11:00 WIB.

Penutupan ini dilakukan untuk melaksanakan pengeksekusian pohon-pohon yang dinilai rawan tumbang dan dapat membahayakan pengguna jalan.

Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi Nomor: 600/75/TBP/VII/2025 Tanggal, 23 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Taba Penanjung yang ditandatangani oleh Camat, Noni Oksarina, S.E., M.M.

Kecamatan Taba Penanjung meminta agar penutupan arus sementara ini dimaklumi dan memohon kerja sama semua pihak demi keselamatan bersama.(M25)