Kaur, JB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur tahun 2019, di Gedung DPRD Kamis (23/07/20).
Dalam penyampaian dari empat Fraksi yang ada semuanya setuju soal pelaksanaan APBD tahun 2019 ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Menurut Juhan Hadi Fraksi Golkar mengatakan, pihaknya setuju dan sepakat atas pertanggungjawaban eksekutif agar ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten Kaur.
Senada dengan Fraksi Golkar, dari Fraksi Kaur Kondusif Irwanto mengapresiasi kinerja pemda Kaur atas meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dalam penyalauran APBD Tahun 2019 lalu. Begitu pula dari Fraksi PDI Perjuangan ikut menyetujui Raperda tersebut.
Sementara itu, dari Fraksi Sease Sehijean tidak menyampaikan pidatonya saat rapat Paripurna berlangsung, Deni Setiawan menyebut pihaknya setuju walaupun tidak menyampaikan pidatonya seperti biasa kepada tamu undangan yang hadir.
Usai penyampaian pendapat akhir dari Fraksi-fraksi DPRD, Bupati Kaur Gusril Pausi, M. Ap mengungkapkan meraih predikat WTP bukanlah suatu yang mudah seperti membalikkan telapak tangan.
“Ini merupakan kerja keras kita semua, baik itu Kepala OPD yang ada, semua anggota DPRD dan seluruh yang terlibat ikut berkontribusi membangun Kaur yang kita cintai ini, artinya bukan hanya saya berkerja keras selama ini untuk meraih Opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK Provinsi Bengkulu, ” ungkap Bupati Kaur Gusril Pausi yang akan mencalonkan diri di pilkada tahun ini. (ers)