SELUMA, jurnalisbengkulu.com – Tiga OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian melakukan
Perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pengadilan Negeri Tais Kelas II, Rabu (29/3/2022) di Ruang Serbaguna Lantai II Pengadilan Negeri Tais.
Acara Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais Kelas II Erwindu, SH, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma Elian Suandi, S. IP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Rudi Syawaludin, S.Sos dan Plt. Kepala Dinas Kominfo H. Hendarsyah, S.IP, MT, Pejabat Sturuktural, Pejabat Fungsional serta ASN Pengadilan Negeri Tais Kelas II.
Ketua Pengadilan Negeri Tais Kelas II Erwindu, SH melakukan penandatanganan MoU dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma Elien Suandi, S.IP, M.Si tentang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Tais berupa pendampingan pelatihan dan juru bahasa isyarat.
MoU dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma tentang Kerjasama Bidang Publikasi Layanan.
MoU dengan dinas Kesehatan Kabupaten Seluma tentang Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Pengguna Layanan Pengadilan Negeri Tais Kelas II.
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal di tandatangani.(ADV)