Polda Sultra Tahan KAD, Tersangka Baru Kasus Kekerasan terhadap Petugas saat Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari
Kendari, Jurnalisbengkulu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan menahan seorang pria berinisial KAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan 11 tersangka, yakni DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Sementara tersangka YP saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Sultra.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., S.H., M.H., kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Kompol Dedi menjelaskan, tersangka KAD dijerat dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 349 huruf a juncto Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 19 November 2025, ketika KAD menghubungi seorang saksi berinisial YP untuk datang ke kediamannya. Selanjutnya, YP menghubungi NN dan sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di rumah KAD. Dalam pertemuan tersebut, KAD menyampaikan rencana kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya, serta meminta massa melakukan aksi untuk mempertahankan haknya agar konstatering tidak terlaksana.
Pada sore harinya, massa menggelar aksi unjuk rasa di simpang empat depan lokasi lahan eks PGSD. Dalam kesempatan itu, KAD memberikan sejumlah uang tunai kepada YP untuk dibagikan kepada massa dengan alasan untuk membeli bensin dan rokok. Pada malam harinya, KAD kembali mentransfer dana kepada YP.
Keesokan harinya, 20 November 2025, aksi unjuk rasa kembali dilakukan. KAD kembali mentransfer sejumlah dana untuk dibagikan kepada massa aksi. Aksi tersebut berlanjut saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan kegiatan konstatering dengan pengamanan personel kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam pelaksanaannya, massa memaksa agar kegiatan konstatering dihentikan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pelemparan terhadap petugas pengamanan. Akibat kejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami luka-luka, serta menyebabkan kerusakan pada tameng milik Satpol PP.
“Atas kejadian itu, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Dedi.
Saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Sultra masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. (M25)






