Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Aksi pencurian kursi di rumah warga mulai sering terjadi di kabupaten Bengkulu Tengah, kali ini pelakunya para remaja yang masih berstatus pelajar.
Sasarannya di rumah masyarakat yang ada di Bengkulu Tengah, alhasil dua pelajar itu berhasil diamankan pihak Polres Bengkulu Tengah.
Kedua pelaku terpaksa diamankan pihak kepolisian Polres Bengkulu Tengah, pelaku yang diamankan yakni MF (17) warga Kelurahan Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung dan ZS (18) warga Desa Taba Baru, Kecamatan Taba Penanjung.
Kedua orang ini MF dan ZS diketahui masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas di Kota Bengkulu.
Menurut Kapolres Bengkulu Tengah AKBP, Andjas Adipermana, melalui Kasatreskrim Polres Benteng Iptu. Rahmat, mengatakan kedua pelaku pencurian kita tangkap saat anggota kita sedang melakukan Patroli rutin.
“Proses penangkapan para pelaku ini berlangsung singkat. Saat ditangkap karena pelaku itu tak melakukan perlawanan apapun dengan anggota kita dan setelah itu petugas langsung menggelandang keduanya ke Polres Benteng, bersama barang bukti,” tegasnya.
“Pelaku telah melakukan aksi pencurian di 4 TKP, yakni di Desa Tanjung Heran, Desa Taba Pasma (dua kali) dan Desa Kembang Seri, total kursi barang bukti yang kita amankan ada 12 buah dan modus kejahatan pelaku ini melakukan aksinya malam hari masuk ke pekarangan rumah warga saat tengah malam saat warga tengah tidur. Setelah berhasil, para pelaku dengan leluasa mengambil kursi yang ada didepan rumah warga,” terang, Iptu Rahmat
Kini pihak Polres telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku. Barang bukti yang diamankan itu berupa 12 kursi dan honda beat biru milik tersangka dan rencana nya hasil pencurian itu akan dijual online via sosmed dan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, 3, 4 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
(Ferizal Adek)