Polres Benteng Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Polres Kabupaten Bengkulu Tengah mengamankan pelaku persetubuhan anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis siang (19/12/2019).

Kasus Persetubuhan anak bawah umur ini diketahui pelapor saat melihat perubahan terhadap fisik korban yang agak pucat dan tidak haid atau datang bulan.

Kemudian, pelapor membawa korban ke bidan untuk berobat namun ternyata korban telah hamil 3 bulan.

Setelah Kejadian tersebut pelapor tidak menceritakan kepada siapapun karena malu. Seiring waktu berjalan hamil korban makin membesar, saat itulah pelapor bertanya kepada korban siapa yang menghamilinya.

Setelah dibujuk, korban mengakui bahwa bapak tirinya yang berinsial SM (49) yang telah menghamili korban.

Kejadian tersebut terjadi bulan Juli 2019 lalu, saat korban, pelapor dan pelaku tidur bersama dan kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban disamping pelapor yang sedang tidur.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Kepolisian untuk di tindaklanjuti dan pelaku saat ini telah diamankan Polres Bengkulu Tengah.

Menurut AKBP Andjas Adi Permana selaku Kapolres Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad bahwa Dugaan Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini Polres Bengkulu Tengah melanjutkan laporan tersebut dan pelaku SM (49) diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iptu Rahmad Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah.(Ferizal Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *