Polres Rejang Lebong Gelar Press Release Operasi Pekat Nala II Tahun 2025
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Polres Rejang Lebong menggelar kegiatan Press Release Operasi Pekat Nala II Tahun 2025 pada Kamis, 18 Desember 2025, sekira pukul 10.15 WIB, bertempat di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik atas pelaksanaan operasi penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat.
Kegiatan press release tersebut dipimpin oleh Plt. Wakapolres Rejang Lebong KOMPOL Risdianta, S.H., M.H., didampingi Kabag Ops AKP George Rudiyanto, S.M., M.AP., Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, serta Kanit Pidum Satreskrim IPDA Desnal Eka Putra, S.H. Acara ini turut dihadiri oleh insan pers dari media cetak, elektronik, dan media online, baik nasional maupun lokal.
Dalam keterangannya, Plt. Wakapolres Rejang Lebong menjelaskan bahwa Polres Rejang Lebong telah melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan sandi “Operasi Pekat Nala II – 2025” selama 15 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 15 Desember 2025. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan PO Nomor: Renops/11/XII/2025 tanggal 28 November 2025, dengan sasaran penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Operasi ini difokuskan pada penanggulangan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras, perjudian, prostitusi, narkoba, premanisme, pungutan liar, penimbunan BBM dan sembako, serta bentuk penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan warga,” ujar KOMPOL Risdianta.
Selama pelaksanaan Operasi Pekat Nala II – 2025, Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap 16 Target Operasi (TO) yang masing-masing terdiri dari TO orang, TO benda, TO lokasi, dan TO kegiatan. Sebanyak 16 orang berhasil diamankan, dengan berbagai kasus antara lain premanisme (pungli dan parkir liar), anak punk, peredaran minuman keras, prostitusi online dan konvensional, perjudian, penimbunan BBM dan sembako, serta tindak pidana narkotika dan pencurian dengan kekerasan (begal).

Dari keseluruhan pelaku yang diamankan, dua orang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yakni:
1. Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Dimas Mediansyah alias Ansyah (25), mahasiswa, berdasarkan LP/A/59/XII/2025/Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
2. Kasus pencurian dengan kekerasan (begal) atas nama Mohammad Rizki Kurniawan (18), mahasiswa, berdasarkan LP/B/227/XII/2025/SPKT Polres Rejang Lebong.
Sementara itu, terhadap pelaku lain yang tergolong pelanggaran ringan, Polres Rejang Lebong melakukan langkah pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, Polres Rejang Lebong juga mengamankan 22 orang non TO, yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya minuman keras tradisional dan pabrikan, uang tunai, kendaraan bermotor, telepon genggam, BBM, kartu remi, alat hisap narkotika, serta puluhan makanan kedaluwarsa.
Plt. Wakapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa Operasi Pekat Nala II – 2025 merupakan komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan akhir tahun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan dan penyakit masyarakat di lingkungan masing-masing.
Kegiatan press release berakhir sekira pukul 10.45 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Reporter : Hendri Gunawan






