Polres Rejang Lebong Tangkap Buronan Curat, Sempat Melawan Saat Disergap

Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Seorang pria berinisial HW (34), yang diduga sebagai pelaku curat di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan pada Minggu (15/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok perkebunan kopi di Talang Langgar, Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

Tersangka diketahui bernama Hanter Wijoyo alias Hanter bin (Alm) Esmawar (34), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/III/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 30 Maret 2025.

Sempat Melawan Petugas

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH bersama tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, tersangka diketahui sedang berada di pondok kebun kopi di wilayah Muara Kemumu.

Tim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Namun saat akan diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pernah Lolos dari Upaya Penangkapan

Diketahui, tersangka sebelumnya sempat dilakukan upaya penangkapan pada April 2025. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

Setelah melalui proses penyelidikan lanjutan dan pengumpulan informasi, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dilacak hingga dilakukan penangkapan kembali pada Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Reno Wijaya, SE, MH melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sumber : Humas polres rejang Lebong

Reporter : Hendri gunawan