Polres Rejang Lebong Tangkap Residivis Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Dalam Press Release yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, Polres Rejang Lebong juga membeberkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Rincian Kasus:
- Dasar Laporan: LP / B – 16 / VIII / 2025
- Lokasi TKP: Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong
Tersangka:
Sugiarto alias Sugi, 36 tahun, warga Kelurahan Kayu Ara, Kota Lubuk LinggauYogi (DPO), dalam status buron
Kronologi Kejadian:
Tersangka Sugiarto bersama Yogi berencana mencuri sepeda motor. Yogi bertugas memantau situasi, sementara Sugiarto membobol motor Yamaha Jupiter MX menggunakan kunci T. Aksi mereka terungkap setelah warga mendengar teriakan “maling”. Sugiarto berhasil ditangkap warga, sedangkan Yogi melarikan diri.

Barang Bukti yang Diamankan:
Satu unit motor Yamaha Jupiter MX warna biru (BD 6482 KQ)STNK dan BPKB.
Pakaian tersangka saat Kejadian kunci T Sugiarto diketahui sebagai residivis dan telah melakukan pencurian serupa di lima lokasi berbeda, termasuk di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, dan Kota Lubuk Linggau.
Kegiatan Press Release Ditutup dengan KondusifKegiatan Press Release Polres Rejang Lebong berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 11.15 WIB.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Rejang Lebong.
Reporter : Hendri G, Amin G, NF