Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com  — Polres Rejang Lebong menggelar kegiatan press release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Rabu (5/11) pukul 10.00 WIB di Selasar Aula Wicaksana Laghawa. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., bersama Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., dan Kasi Humas AKP S. Simanjuntak, serta dihadiri sejumlah awak media cetak, elektronik, dan online.

Kasus yang diungkap berawal dari laporan polisi nomor LP/B/22/X/2025/SPKT/POLSEK PUT/POLRES RL/POLDA Bengkulu tanggal 14 Oktober 2025, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa Wahyono alias Nano (38), seorang petani asal Lampung. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Umum Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Modus dan Kronologi Kejadian

Pelaku utama, Ilhamdani alias Ham (29), warga Desa Ulak Tanding, bersama lima rekannya berpura-pura memesan 30 karung pupuk NPK 16.16.16 dari korban. Saat korban mengantar pesanan menggunakan mobil pick up Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8687 AF, para pelaku menghadang di kawasan Simpang Apur, Kecamatan Binduriang.

Korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka memar di wajah. Setelah korban tak berdaya, para pelaku membawa kabur mobil beserta muatan pupuk ke arah Desa Apur. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp19,7 juta.

Penangkapan Pelaku

Enam hari setelah kejadian, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Polsek Padang Ulak Tanding berhasil mengamankan Ilhamdani alias Ham di rumah istrinya di Desa Ulak Tanding. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama lima rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam putih bernopol S 8687 AF,
  • 30 karung pupuk NPK 16.16.16 produksi Gresik,
  • 1 lembar STNK,
  • 1 baju merah bertuliskan EIGER, tali rafia dan lakban yang digunakan dalam aksi, serta dokumen kepemilikan kendaraan milik PT Mandiri Tunas Finance.

Kabag Ops AKP George Rudianto menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami akan terus memburu para pelaku lain yang masih buron dan memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Kegiatan press release berlangsung aman dan tertib, menandai keberhasilan jajaran Polres Rejang Lebong dalam mengungkap kasus kejahatan dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

 

Reporter : Hendri G, Amin G.