Polsek Selupu Rejang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Curup Utara
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Jajaran Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Selupu Rejang/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 23 Januari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan umum Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Saat kejadian, korban bernama Reki Rikardo (33), seorang petani asal Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, tengah menyaksikan kesenian kuda kepang di desa setempat.
Usai menyaksikan pertunjukan dan makan di seberang jalan lokasi acara, korban bermaksud pulang ke rumah. Namun, setibanya di area parkir, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Selupu Rejang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka utama, Febri Andreyanza Saputra alias Andre bin Hasan Basri (19), seorang buruh harian lepas, di rumah mertuanya yang berlokasi di Dusun V Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, berupa satu lembar baju lengan pendek warna hitam bertuliskan “GUN’ROSES”, satu buah topi warna biru dongker, serta satu celana panjang jeans warna biru dengan robekan di bagian lutut kanan dan kiri.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka kedua, Reko Saputra alias Reko bin Junaidi (alm) (30), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Curup Tengah. Tersangka Reko diketahui berperan sebagai penadah, sekaligus pihak yang melakukan tukar tambah sepeda motor milik korban, yaitu satu unit Honda Absolute Revo warna hitam dengan nomor polisi BD 2875 CA, dengan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor polisi BD 6741 H, serta memberikan uang tunai sebesar Rp400.000 kepada tersangka utama.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Selupu Rejang guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
Reporter : Hendri Gunawan
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong






