Posbankum Kepahiang Perkuat Akses Keadilan Desa Melalui Penghargaan

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com-Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya dalam memperluas layanan hukum bagi masyarakat desa setelah menerima dua penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.

Penghargaan tersebut mencerminkan keberhasilan daerah dalam membangun sistem layanan hukum berbasis desa dan kelurahan secara menyeluruh, sekaligus menunjukkan peningkatan kualitas tata kelola hukum melalui raihan Indeks Reformasi Hukum dengan predikat AA (Istimewa).

Prosesi penyerahan berlangsung di Ala Command Centr Pemda Kepahiang, diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi kepada Bupati Kepahiang Zurdi Nata.

Dalam keterangannya, Zulhairi menekankan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan amanat undang-undang, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemkab Kepahiang yang telah membentuk Posbankum di seluruh 117 desa dan kelurahan.

“Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kepahiang serius menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui layanan hukum yang mudah diakses,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Zurdi Nata menilai keberadaan Posbankum sebagai instrumen penting untuk melindungi hak-hak warga, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Menurutnya, masyarakat desa kini tidak perlu jauh-jauh ke pusat kota untuk mendapatkan konsultasi maupun pendampingan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa keadilan bisa dijangkau sampai ke tingkat paling bawah. Posbankum menjadi sarana membangun kesadaran dan kesehatan hukum masyarakat desa,” singkatnya.

Dengan capaian ini, Kabupaten Kepahiang dipandang sebagai salah satu daerah percontohan dalam penguatan layanan bantuan hukum berbasis desa di Provinsi Bengkulu, sekaligus mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan terlindungi haknya. (M25)