Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – π πͺπ’’ππ©, 01 π πͺπ‘π 2022, Dinas Kominfo Bengkulu Selatan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Layanan Tunggal Panggilan Darurat 112, yang dihadiri Asisten Administrasi Umum, Dandim 0408 Bengkulu Selatan, Kapolres Bengkulu Selatan dan OPD yang terkait dengan Pelayanan Masyarakat.
Rakor dilaksanakan di ruang zoom meeting Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bapak Aswan, SH yang hadir mewakili dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan, Pemerintah Daerah bermaksud menyelenggarakan Layanan Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Panggilan Layanan Darurat 112 merupakan layanan panggilan bebas pulsa (gratis) yang dikhususkan untuk layanan kegawatdaruratan, sehingga masyarakat dapat melaporkan keadaan πππ¬ππ© πΏππ§πͺπ§ππ© selama 24 jam. (ADV)