Revisi Perda PBB P2, Bapemperda : NJOP Harus Berkeadilan dan Proporsional

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Timlegda dan OPD teknis hari ini (01/11) kembali melanjutkan pembahasan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (Perda PBB P2).

Mungkin gambar 6 orang, orang berdiri, orang duduk dan dalam ruangan

Wakil Ketua Bapemperda Imran Hanafi mengatakan pada prinsipnya Dewan setuju dengan perubahan besaran PBB sebesar 0,08% dari NJOP, karena sudah cukup lama tidak ada penyesuaian besaran PBB.

“Kenaikan dan penyesuaian ini menurut saya sangat wajar, karena sudah sekian tahun tidak ada penyesuaian besarannya kan. Namun yang harus diperhatikan oleh Bapenda kedepannya adalah bagaimana upaya untuk memaksimalkan perolehan PAD melalui PBB,” ujar Imran.

Mungkin gambar 1 orang, berdiri dan duduk

Imran juga mengingatkan agar Bapenda melakukan pemutakhiran besaran NJOP atau zona nilai tanah berdasarkan lokasi bangunan/tanah yang dimaksud, agar tidak terjadi keluhan dalam masyarakat.

Sementara itu Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan meminta agar penetapan besaran tarif PBB dilakukan berdasarkan azas adil dan proporsional.

Mungkin gambar 1 orang, duduk dan dalam ruangan

“Penting untuk mempertimbangkan azas berkeadilan dan proporsional dalam menetapkan kenaikan PBB ini. Artinya harus benar-benar jeli dalam menetapkan besaran NJOP. Dalam satu ruas jalan bisa saja NJOP nya tidak sama. Ini yang harus diperhatikan,” kata Solihin.

Mungkin gambar 3 orang, orang duduk dan orang berdiri

Solihin menambahkan penetapan NJOP juga harus memperhatikan prinsip tidak melampaui harga pasaran tanah. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *