Satpol PP Kota Bengkulu Perketat Pengawasan, Fokus Wujudkan Kota Bebas Reklame Ilegal

Satpol PP Kota Bengkulu Perketat Pengawasan, Fokus Wujudkan Kota Bebas Reklame Ilegal

 

Kota Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Upaya penataan ruang publik di Kota Bengkulu kembali ditegaskan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan memperketat pengawasan terhadap pemasangan reklame dan baliho. Langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya wajah kota yang lebih rapi serta meminimalisir gangguan fasilitas umum akibat pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menyebutkan bahwa masih banyak reklame yang sengaja dipasang di titik-titik terlarang, mulai dari tiang listrik, tiang telepon, pohon yang dipaku, hingga fasilitas umum lain yang berpotensi membahayakan.

“Bukan soal melarang orang beriklan, tetapi kita ingin reklame ditempatkan sesuai ketentuan. Banyak yang kita temukan dipasang sembarangan di tiang listrik, dipaku ke pohon, dan titik lain yang jelas dilarang Perda. Lebih baik dilepas sendiri sebelum kami tertibkan,” tegas Sahat.

Sahat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tetap membuka ruang promosi bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Namun setiap reklame wajib melalui mekanisme perizinan dan harus dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.

“Silakan beriklan. Hubungi Bapenda untuk mengetahui titik pemasangan yang legal. Semua sudah diatur agar pemasangan reklame tidak menimbulkan masalah dan tetap mendukung keindahan kota,” ujarnya.

Selain itu, setiap pelaku usaha wajib membayar retribusi reklame sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kalau reklame menghasilkan keuntungan, tentu harus ada kewajiban retribusi. Dengan begitu reklame aman, usaha berjalan, dan pembangunan kota ikut terbantu,” tambah Sahat.

Sejak 6 November, Satpol PP telah mencopot ratusan reklame ilegal di seluruh wilayah kota. Totalnya diperkirakan mencapai hampir seribu unit dari berbagai ukuran.

Sahat mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan pemilik reklame sudah dilakukan, namun mayoritas tidak merespons. Karena itu, ia berharap pelanggaran serupa tidak terulang.

“Kita panggil, tidak datang. Kita hubungi pun tidak diangkat. Artinya mereka sudah paham kesalahannya. Kami harap ini tidak diulangi,” katanya.

Bagi pelaku usaha yang ingin memasang reklame tetapi mengalami kendala dalam perizinan, Satpol PP siap memfasilitasi koordinasi dengan dinas terkait.

Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap pemasangan reklame berjalan sesuai aturan, sehingga tata kota Bengkulu dapat semakin tertib, rapi, dan aman. (M25)