Skandal Rejang Lebong: Uang Panas Rp1 Miliar “Bernyanyi” di Rumah Kadis PUPR

Skandal Rejang Lebong: Uang Panas Rp1 Miliar “Bernyanyi” di Rumah Kadis PUPR

Jakarta, Jurnalisbengkulu.com – Tabir gelap dugaan kongkalikong proyek di tanah Rejang Lebong akhirnya tersingkap paksa. Maratons penggeledahan selama tiga hari yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar formalitas. Hasilnya? Luar biasa memuakkan.

Uang tunai senilai Rp1 miliar ditemukan terselip di kediaman pribadi Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo. Bukan di bank, bukan di brankas resmi, melainkan uang tunai yang diduga kuat adalah “pelicin” haram yang gagal disembunyikan dari endusan tim Gedung Merah Putih.Operasi Senyap di Jantung Kekuasaan Sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3), tim antirasuah mengobrak-abrik simpul-simpul kekuasaan di Rejang Lebong.

Mulai dari ruang kerja hingga rumah dinas sang Bupati, kantor dinas, hingga ke ranjang pribadi para pejabatnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan nada dingin mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari upaya membedah borok suap proyek infrastruktur yang selama ini menghisap uang rakyat.

“Kami menyasar lokasi strategis: kantor dan rumah dinas Bupati, kantor serta kediaman Kadis PUPR, hingga Dinas Pendidikan. Semuanya untuk mencari jejak hitam aliran dana,” tegas Budi dalam konferensi pers, Senin (16/3).

Lima Tersangka, Satu Jaring KorupsiDaftar tersangka yang dirilis KPK menunjukkan betapa sistematisnya penjarahan ini dilakukan. Di satu sisi, ada penguasa yang lapar; di sisi lain, ada pengusaha yang siap menyuap demi proyek.Para Penerima (Diduga Menjual Jabatan):

  • Muhammad Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong (Kini Nonaktif).
  • Harry Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPRPKP.
  • Para Pemberi (Swasta):Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana)
  • Edi Manggala (CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

Skema ini sederhana namun mematikan: Proyek diberikan, dan sebagai imbalannya, Bupati Fikri Thobari diduga meraup commitment fee yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar. Angka yang fantastis bagi sebuah daerah yang seharusnya membangun jalan dan sekolah, bukan memperkaya segelintir elite.

Jeratan Hukum Tanpa Ampun Para pejabat ini kini terancam membusuk di penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 KUHP Baru. Sementara para pengusaha “penyiram” suap dibidik dengan Pasal 605 atau 606 KUHP.

KPK memberi sinyal kuat: Penyidikan tidak akan berhenti di sini. Uang Rp1 miliar di rumah Kadis itu hanyalah puncak gunung es. Siapa lagi yang kecipratan? Siapa lagi yang ikut makan dari meja panas ini? Publik menunggu keberanian KPK untuk menyeret semua yang terlibat tanpa pandang bulu.

Reporter : Hendri Gunawan