Tak Pandang Bulu, Polisi Tilang Polisi di Rejang Lebong

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Nala 2026, Selasa (3/2/2026)

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Komitmen penegakan disiplin internal ditunjukkan Polres Rejang Lebong. Pada hari kedua Operasi Keselamatan Lalu Lintas Nala 2026, Selasa (3/2/2026), polisi menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sesama anggota Polri tanpa pengecualian.

Atas perintah Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., Sipropam bersama Satlantas Polres Rejang Lebong melaksanakan penertiban terhadap personel kepolisian yang melintas di depan pintu masuk Mako Polres Rejang Lebong, baik menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan, meliputi SIM, STNK, penggunaan helm berstandar SNI, kaca spion, pelat nomor sesuai ketentuan, knalpot standar, serta sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.

Kasi Propam Polres Rejang Lebong menegaskan, setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran langsung dikenakan sanksi tegas berupa tilang oleh petugas Satlantas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan ini merupakan bentuk konsistensi dan ketegasan institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir menekankan bahwa penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi harus dimulai dari internal Polri. Ia menyebut, anggota Polri wajib menjadi contoh dan teladan dalam berlalu lintas serta kepatuhan terhadap hukum.

“Penegakan disiplin bukan hanya kepada masyarakat. Anggota Polri harus lebih disiplin dan menjadi teladan,” tegas Kapolres.

Melalui langkah ini, Polres Rejang Lebong berharap dapat menumbuhkan budaya disiplin dan profesionalisme di lingkungan internal kepolisian, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Nala 2026.

 

Reporter : Hendri G, Amin G