Kota Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) melaporkan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ariyono Gumay ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Bengkulu, perihal adanya surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan atas penganggaran dana pembangunan Balai Kota, senilai Rp 35 miliar.
Dalam surat resminya, nomor : 02/01/F-PAN/2020, Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Ariyono Gumay.
Dikatakan Ketua F-PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, SH, MH, pada prinsipnya bahwa Fraksi PAN menanggapi secara damai dan pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai dari analisa kajian kajian dari Fraksi PAN.
“Kami menanggapi secara damai, diharapkan semua pihak untuk menghargai analisa dan kajian Fraksi PAN bahwa ada indikasi pelanggaran Kode Etik,” kata Kusmito, Senin (3/2).
Disisi lain, disampaikan oleh F-PAN Teuku Zulkarnain ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh Ariyono Gumay seperti penyalahgunaan KOP Surat DPRD dan kewenangan surat keluar.
“Pelanggaran yang pertama mengenai Kop Surat yang menggunankan logo DPRD, yang kedua mengenai kewenangan surat keluar seharusnya kewenangan itu kewenangan pimpinan,” jelas Teuku Zulkarnain.
(m4)