Tips Suprianto Terkait Makna Hari Anti Korupsi

Hari anti korupsi sedunia pada tanggal 9 Desember diperingati di seluruh dunia karena tanggal 9 Desember tercetus sebagai hari anti korupsi sedunia tatkala PBB meratifikasi konvensi anti korupsi di Merida Mexico pada tanggal 9 Desember 2003.

Di Indonesia, pencegahan dan pemberantasan korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lantas, bagaimana cara pengendalian korupsi yang masih terus terjadi padahal sudah ada UU Tipikior? Menurut Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto merujuk pada konsep kekuasaan Klitgaard, praktik korupsi identik dengan penyalahgunaan kekuasaan (power).
Praktik ini dapat dikendalikan dengan akuntabilitas yang jelas. Kekuasaan meliputi diskresi dan monopoli tersebut juga perlu diseimbangkan oleh transparansi dan integritas untuk mengendalikan dan mencegah perilaku korupsi.

Suprianto juga memberi tips kepada #sahabatparlemen untuk menjaga integritas diri. Suprianto menyebutkan pentingnya memiliki teman yang baik di lingkungan tempat kita bekerja.

Menurutnya, komitmen yang dibentuk bersama teman untuk saling menjaga integritas dapat menjadi cara agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.

(Information Center DPRD Kota Bengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *