Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menyoroti pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pada kapal wisata, salah satunya dengan pembatasan jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal.
Pernyataan ini Usin Sembiring sampaikan usai terjadi tragedi tenggelamnya kapal wisata menuju Pulau Tikus yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025).
“Petugas wisata harus tegas. Jika cuaca tidak memungkinkan, maka pelayaran harus ditunda. Begitu juga soal waktu, jika sudah waktunya kembali, maka wisatawan wajib dipulangkan. Jangan kompromi soal keselamatan,” himbau Usin Sembiring.
Sebelumnya, menanggapi kejadian tersebut, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH, menyampaikan belasungkawa serta menegaskan pentingnya pembenahan sistem keamanan dalam sektor wisata bahari di daerah.
“Musibah ini memberikan pembelajaran yang luar biasa untuk kita memperbaiki diri dan menyiapkan pelayanan pada saat kita gencar dalam mempromosikan wisata kita di Bengkulu,” ucap Usin Sembiring.(M25)