Ungkap Penggelapan dan Curanmor, Polres Rejang Lebong Amankan Tiga Tersangka
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus kejahatan sekaligus, masing-masing kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (23/1/2026).
Kasus pertama adalah dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Curup Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah korban di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
Korban, Hariyati alias Hari Binti Legimin (33), seorang pekerja swasta, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna merah putih dengan nomor polisi BD 6620 KL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minyak. Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah keluarganya di Kelurahan Batu Panco, Kecamatan Curup Utara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain, seperti Rejang Lebong, Kepahiang, Pasemah, dan Pagar Alam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Honda Beat tahun 2013 milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Satreskrim Polres Rejang Lebong juga mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di teras ruko Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.
Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor milik korban raib dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Berdasarkan laporan korban dan hasil pengembangan di lapangan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial RO dan SK pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolres Rejang Lebong Kompol Risdianta, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri, S.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Reporter : Hendri G, Amin G






