Lubuklinggau, jurnalisbengkulu.com – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi menerima kunjungan kerja (kunker) tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan di Auditorium Cinema Hall Lantai 5, Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa (15/7/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota H Rachmat Hidayat mengungkapkan bahwa nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Lubuk Linggau tahun 2024 berada pada level 3 dengan skor 3,257.
Ia menjelaskan bahwa SPIP merupakan proses integral dalam setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, guna memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi.
Selain itu, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Lubuk Linggau yang dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2024 sebesar 81 persen, menunjukkan hasil yang cukup baik.
Penilaian ini, baik dari SPI maupun MCP, menurut Wali Kota bertujuan untuk mendorong optimalisasi pencegahan korupsi di daerah melalui penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah, hari ini kita lanjutkan tugas untuk melakukan audit. Saya berharap audit ini juga mencakup aset-aset tidak bergerak, agar tata kelola pemerintahan kita bisa semakin optimal,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Lubuk Linggau agar mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Materi yang diberikan oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
“Tujuan kita adalah mewujudkan Lubuk Linggau yang bebas dari praktik korupsi, memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai visi kita: Lubuk Linggau JUARA — Maju Kotanya, Sejahtera Masyarakatnya,” tegas Wali Kota.(hrd)