Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Nonjobnya 55 ASN di lingkungan Pemerintah Bengkulu Selatan pada 12 Juli 2019 lalu akan segera bergulir ke istana negara. Pasalnya, permasalahan tersebut mendapat perhatian khusus dari Seknas Jokowi. Kabarnya, Seknas Jokowi yang akan membawa langsung permasalahan tersebut ke instana negara.
Hal tersebut diakui Aji Saputra selaku Kepala Komunikasi dan Kelembagaan, menurutnya, Seknas Jokowi akan membawa permasalahan Nonjobnya 55 ASN tersebut ke istana negara.
“Seknas jokowi akan membawa persoalan ini ke istana negara. Untuk bisa menyikapi permasalahan yang terjadi di Pemkab Bengkulu Selatan atas penonjoban 55 orang ASN tersebut dari jabatanya. Di mana KASN telah mengeluarkan rekomendasi 5 september 2019 untuk mengembalikan 55 orang tersebut ke jabatan semula atau setara tertanggal,” ujarnya.
Menurut keterangan Aji Saputra, hingga saat ini Bupati Bengkulu Selatan belum melaksanakan sepenuhnya karena baru 9 orang yang dikembalikan.
“Berdasarkan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Di dalam PP 11 TAHUN 2017, Pasal 64 ayat 1 dan 3 menjelaskan tentang mekanisme tata cara pemberhentian seorang ASN dari jabatan administator,” ungkap Aji.
Di waktu bersamaan, salah seorang ASN Alvian Zamhari S.TP yang di nonjobkan, meminta segera di kembalikan ke jabatan semula/setara.
“Saya minta dikembalikan ke jabatan semula, sesuai dengan isi rekomendasi KASN,” jelas Alvian.
Pewarta : Sugianto