7 Desa di Kabupaten Seluma Resmi Masuk Wilayah Bengkulu Selatan

Bupati Seluma Teddy Rahman saat menyampaikan pernyataannya kepada awak media Jurnalisbengkulu.com

Seluma, Jurnalisbengkulu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Seluma terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Putusan tersebut secara resmi menetapkan tujuh desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, kini masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bupati Seluma Teddy Rahman, membenarkan bahwa MK telah menolak gugatan yang diajukan oleh Pemkab Seluma terhadap Permendagri tersebut. Namun, ia mengakui belum mengetahui kondisi di lapangan secara menyeluruh.

“Kalau masalah tapal batas, memang MK sudah mengeluarkan putusannya. Tapi saya belum mempelajari kondisi di lapangan,” ujar Teddy kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, Teddy menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang persoalan tapal batas tersebut, apakah wilayah itu masih bisa dipertahankan atau harus dilepaskan sepenuhnya.

“Saya belum bisa memberikan pendapat lebih jauh, karena masalah ini sangat sensitif,” ujarnya.

Dengan putusan MK tersebut, jalur hukum untuk mempertahankan wilayah tersebut telah menemui jalan buntu. Satu-satunya langkah yang masih bisa dilakukan adalah upaya negosiasi antara Pemkab Seluma dan Pemkab Bengkulu Selatan, guna merevisi Permendagri tersebut secara kesepakatan bersama.

Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, sebanyak 1.400 hektare wilayah Kabupaten Seluma di Kecamatan SAM akan secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berikut rincian ketujuh desa yang terdampak:

  1. Desa Muara Maras – 118,62 hektare
  2. Desa Serian Bandung – 211,79 hektare
  3. Desa Talang Alai – 141,68 hektare
  4. Desa Talang Kemang – 291,20 hektare
  5. Desa Jembatan Akar – 346,54 hektare
  6. Desa Gunung Kembang – 4,63 hektare (46.324 m²)
  7. Desa Suban – 689,65 hektare

Dengan keputusan ini, Pemkab Seluma harus bersikap legowo terhadap perubahan administratif tersebut, sambil terus mencermati dampak sosial dan administratif bagi warga yang terdampak. Pemerintah daerah juga diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menghindari potensi konflik dan memberikan kejelasan status kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Reporter: Sukardianto