Kaur, JB – Biasanya hampir setiap rapat Paripurna berlangsung Irwanto Thohir (ujang tasuk) sering sekali meminta izin soal instruksi ‘pimpinan’ untuk menyampaikan aspirasi keluh kesah masyarakat yang disampaikan kepadanya saat paripurna berlangsung.
Namun kali ini ada nama lain yaitu, Denny Setiawan dari Fraksi Sease Sehijean yang meminta agar hasil dari pemeriksaan soal LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK (badan pemeriksaan keuangan) Provinsi kemari diberikan kepada seluruh anggota DPRD Kaur tak hanya kepada Ketua Dewan Diana Tulani yang diserahkan dari pihak eksekutif.
Menurutnya, LHP yang diterima Ketua DPRD bukanlah rahasia melainkan untuk kepentingan kerja pembangunan Kaur kedepannya dan mengevaluasi serta meningkatkan kinerja dikemudian hari.
“Seluruh anggota DPRD berhak menerima LHP tersebut, sesuai dengan undang-undang nomor 153, ayat 2 tahun 2014, semua berhak menerima itu bukan hanya Ketua saja, ” kata Denny dengan lantang, Kamis (23/07).
Sungguh ironi, nasib anggota Dewan Kabupaten Kaur yang tidak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, benarkah pula anggota Dewan Kaur tidak tahu bentuk dari LHP tersebut.
Padahal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tersebut sudah beberapa bulan, bukanlah semata-mata dari kinerja Bupati Kaur saja melainkan hasil kerja keras anggota Dewan yang lainnya.
“Kami minta LHP tersebut, demi marwah dan harga diri dari lembaga ini, ” pungkas Denny Setiawan, SH dari Fraksi Sease Sehijea.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaur Diana Tulani menerangkan bahwa LHP dari BPK sudah diterimanya.
“Nanti saya kasih, ” jawab Singkat Ketua DPRD Diana Tulani. (ers)