Sergai, jurnalisbengkulu.com – Terkait Adanya pemberitaan dari beberapa media terkait dengan kurangnya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari kinerja para Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat para kalangan pemerhati Hukum dan Wartawan simpatik untuk menindaklanjuti perkara sebenarnya yang terjadi atas Perkara Gugatan Cerai a/n : Nurhabibah (Penggugat) dengan nomor perkara 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh.
Dikesempatan yang sama, Wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin 27 Desember 2021 mencoba menyambangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Majelis Hakim yang menindaklanjuti perkara tersebut.
Muhammad Azhar Hasibuan SHI, MA selaku wakil Pengadilan Agama Kabupaten Sergai yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim untuk yang menangani Perkara No. 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan Penggugat Nurhabibah saat di konfirmasi ngacir (Kabur, red ) menghindari para Wartawan.
Di lain pihak Pengadilan Agama melalui Humasnya saat menerima kedatangan para wartawan menyambut sesuai dengan SOP dan memberikan keterangan Persnya menyampaikan bahwa terkait Perkara Gugatan Cerai No 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh bahwa dalam persidangan tersebut merupakan gugatan cerai “Verstek “. Karena adanya ketidakhadiran dari pihak Tergugat yang digugat oleh Penggugat.
“Dan terkait ada nya informasi bahwa adanya hal yang di lakukan Oknum Ketua Majelis Hakim untuk perkara tersebut, adanya dugaan pelanggaran HAM terkait privasi dari Penggugat bukan Standard saya untuk menyampaikannya, hal tersebut wewenang dari yang bersangkutan”, ungkapnya.
Kurangnya kepuasan akan jawaban dari pernyataan Humas Pengadilan Agama, beberapa perwakilan Wartawan mencoba Konfirmasi langsung kepada Munir SH, MH (Ketua Pengadilan Agama) Kabupaten Serdang Bedagai.
Di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai dengan gamblangnya menjawab pertanyaan awak media terkait adanya oknum pegawainya yang ada dugaan menyalahi aturan kepala pengadilan agama menyampaikan, bahwa, ” Tidak dibolehkan adanya seorang Hakim melihat atau memegang Handphone Penggugat/Tergugat di ruang Persidangan, karena itu melanggar aturan dan ketentuan,” imbuh Ketua PA Sergai.
“Terkait ada nya kinerja dari Oknum pegawai saya yang menyalahi aturan dan prosedur di dalam ruang persidangan, hal tersebut bisa dilakukan pengaduan kepada Komisi Yudisial untuk melaporkan atas tindakan kode etik Hakim,” jelas Munir selaku Kepala Pengadilan Agama Sei Rampah.
Namun, ada beberapa awak media yang melihat wakil ketua pengadilan yang sedang sembunyi sembunyi dan takut dimintai penjelasan oleh awak media dan ada kemungkinan juga Wakil Ketua Pengadilan Agama ini diperintahkan sembunyi oleh Kepala Pengadilan Agama Sei Rampah, Munir SH MA.(M Yamin Nasution Serdang Bedagai)






