Camat Pino Hendri Farizal Diduga Mengatur Kerjasama Publikasi di 15 Desa

Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Viral adanya tindakan Camat Pino kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga menentukan kerjasama publikasi di 15 (lima belas) desa lewat daftar list media mendapat perhatian dari beberapa pimpinan media dan organisasi media.

Setelah awak media menelusuri kerjasama media online di Desa Kota Bumi, saat Kepala Desa, Wiwin Kurniawan, menunjukkan seluruh proposal pengajuan kerjasama publikasi media online, diantara 43 proposal, 90 persen media tidak tercantum dalam daftar list tersebut.

“Tentunya, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, jika camat Hendri Farizal membuat daftar list media yang di edarkan tersebut artinya Hendri Farizal mengintervensi yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa, seharusnya ini tidak dilakukan pihak kecamatan, karena yang namanya publikasi itu sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri, Pemerintah Desa jugalah yang berhak memilih media yang akan di ajak kerjasama,” ujar salah satu wartawan.

Tidak hanya di Desa Kota Bumi, penelusuran berlanjut sampai ke Desa Batu Bandung, Kades Batu Bandung, Pajarman, saat ditemui di ruangannya pada Kamis 07 April 2022 mengaku bahwa dirinya hanya mengikuti arahan Camat Pino terkait dengan kerjasama publikasi media tersebut.

“Saya selaku Kepala Desa dan bawahan Kecamatan pasti mengikuti arahan dari Camat,” ucap Pajarman.

Dari penelusuran di beberapa desa tersebut, jika benar Camat Pino yang mengeluarkan daftar list media ke 15 Desa tersebut artinya jelas tindakan Hendri Farizal tidak bisa dibenarkan.

Permasalahan tersebut juga mendapat kecaman dari beberapa media dan organisasi media, salah satunya dari Ujang Martin AP selaku Sekretaris Organisasi Media Independen Online (MIO) Provinsi Bengkulu, menurutnya, tindakan yang dilakukan Camat Pino Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut tidak bisa dibenarkan, seharusnya kerjasama publikasi media di desa itu adalah kewenangan Pemerintah Desa.

“Saya rasa daftar list media yang diduga dibuat oleh Hendri Farizal dan diikuti oleh 15 desa tersebut tidak benar dan menyalahi, saya berharap pihak Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan bersikap tegas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, 11 April 2022.

Penulis : Juli Sujianto
Redaktur : Apit Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *