Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna mengenai Laporan Komisi/Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Laporan Komisi/Panitia Khusus dan Hasil Fasilitasi Kemendagri RI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu Tentang Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) No.1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (029/05/2023).
Adapun rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu, H. Suharto, SE, MBA, dan dihadiri oleh 31 anggota DPRD Bengkulu serta unsur Forkompimda, Asisten, dan OPD Terkait.
Pada pembukaannya, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos menyampaikan bahwa hari ini masa persidangan Ke IV tahun sidang 2023 maka dilaksanakan Rapat Paripurna untuk menyimak Penjelasan Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Laporan Komisi / Panitia Khusus dan Hasil Fasilitasi Kemendagri RI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu Tentang Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) No.1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam kesempatannya Ketua Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Bengkulu Drs. Sumardi, S.IP, MM yang sekaligus Anggota Komisi I menjelaskan mengenai Laporan Panitia Khusus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan dampak dari Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selama satu dekade ini menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, saat ini di ubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Perubahan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam penarikan pajak dan retribusi daerah baik dari jenis, cara pemungutan dan tentunya yang paling penting adalah penyesuaian regulasi di daerah sebagai payung hukum” ucapnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah mengamanatkan untuk dilakukan menampakan kebijakan desentralisasi fiscal pusat ke daerah dan memberikan kewenangan opsen level pajak pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk Retribusi dilakukan penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi dengan diklasifikasikan dalam 3 jenis, yaitu retribusi jasa, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
“Perlu disampaikan juga bahwa kebijakan desentralisasi fiscal pusat ke daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sedangkan objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis ke 18 Jenis,” ujarnya.
Reporter : Saprian Utama SH