Terkait Lahan Negara, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Bersama Masyarakat Urai

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, gelar Hearing bersama Perwakilan masyarakat Urai di Bengkulu Utara, terkait pengelolaan lahan milik negara yang diduga ditelantarkan oleh PTPN, yang berlangsung di ruang rapat badan anggaran DPRD Nganjuk, pada Kamis 6 April 2023 siang.

Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, S.IP, M.AP., dan turut dihadiri oleh Yasimun ketua Forum Urai Bersatu, Bambang Putra Wakil Ketua Forum Urai Bersatu, John Kanedi Anggota Forum Urai Bersatu, dan Saipul hadi Anggota Forum Urai Bersatu.

Pada hearing ini Wakil Ketua Forum Urai Bersatu Bambang Putra, meminta kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menyampaikan kepada Gubernur, Bupati, maupun Pejabat pemangku kepentingan Terkait agar dapat melegalkan tanah tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Urai, dalam bertahan hidup. Karena menurutnya masyarakat desa Urai itu adalah penduduk asli yang telah ikut mensukseskan transmigrasi sehingga tidak punya tempat lagi untuk relokasi.

“Alhamdulillah Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menyambut positif pertemuan ini, untuk membantu masyarakat dalam menduduki, menumpang, atau memanfaatkan tanah negara yang telah ditelantarkan lebih kurang sekitar 18 tahun untuk penghidupan, yaitu dimana lahan ini akan digunakan untuk pertanian bukan untuk mencari kaya, tetapi benar-benar untuk bertahan hidup karena perkejaan nelayan tidak memungkinkan lagi bagi 450 KK warga Urai” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa lahan yang digunakan itu lebih kurang 1600 H dan jarak dari desa Urai sendiri lebih kurang 20 KM. Sehingga sekarang ada yang sudah bermalam dan membuat pondok.

“Status lahan itu ada yang mengatakan HGU yang ditelantarkan, tetapi dugaan lahan itu banyak diluar HGU karena pihak PTPN sendiri tidak bisa menunjukkan titik Koordinatnya sendiri” pungkasnya.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, S.IP, M.AP mengatakan benar Perwakilan masyarakat Urai melakukan kunjungan ke Komisi I terkait dengan menyampaikan surat agar dibantu menjaga mereka dalam menggarap lahan milik negara yang terlantar.

“Karena ada informasi bahwa lahan itu ada klaim HGU nya milik PTPN, tetapi fakta dilapangkan semenjak PTPN berkebun karet di sana, lahan ini tidak digarap sehingga mereka ragu status dari lahan tersebut, sehingga saya berpandangan bahwa lahan itu boleh digarap selagi untuk memenuhi kehidupan, tetapi pesan saya jangan mencuri, dan selanjutnya saya akan berkordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait terkait masalah ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Dempo mengatakan bahwa desa Urai ini hampir habis terkena abrasi laut, yang disebabkan oleh tsunami dulu sehingga mereka kesusahan untuk bertahan hidup.

“Jangankan untuk bertahan hidup tempat tinggal saja mereka terancam, sehingga Tempat ibadah dan pendidikan tidak bisa dipakai lagi bagi 450 KK tersebut. Karena ada lahan milik negara yang telantar, tidak dimanfaatkan dan bukan juga termasuk hutan lindung. Sekarang ini mereka garap untuk bertani yang umur panennya relatif singkat demi bertahan hidup” tutup Dempo.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *