Kota Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Usin Abdisyah Putra Sembiring SH Diminta menceritakan bagaimana proses perjuangan Inisiatif saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Provinsi Bengkulu pada acara Podcast salah satu Media online Bencolen News, Minggu (6/8/2023).
“Sebenarnya perjuangan perda ini adalah kewajiban moral saya baik secara Individu saya sebagai Advokat yang selama ini berhadapan dengan persoalan masyarakat miskin yang sulit dan susah sekali mendapatkan akses keadilan,” ucap Usin Sembiring.
Ditambah lagi, lanjut Usin, kewajiban moral dirinya sebagai wakil rakyat yang melihat bagaimana keterbatasan anggaran APBN membantu masyarakat miskin perlu juga didorong dengan anggaran daerah, meskipun masih dalam keterbatasan setidaknya ada dirasakan bantuan pemerintah daerah bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Disisi lain, turut pula kewajiban konstitusi saya sebagai salah satu anggota DPRD memberikan dasar hukum hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan access for justice bagi rakyatnya sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945, Deklarasi HAM yang telah diratifikasi serta UU Bantuan Hukum yang memberikan amanah Pemerintah Daerah dapat Memberikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” terang Usin Sembiring.
Namun, sebagai ketua Pansus dan Inisiator Usin Sembiring juga tetap berpesan agar Gubernur Provinsi Bengkulu dapat segera mengundangkan Perda ini dan mengeluarkan Perturan Gubernur sebagai tata laksana dan tekhnis turunan dari Perda dan merencanakan dan mengusulkan anggaran bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin.(m4)







