Tempuh Jalur Hukum, Ketua DPC SPRI Kaur Apen Rozali Untuk SPRI

Kaur, jurnalisbengkulu.com – Dilansir dari beritaregional.com Kaur tanggal 13/11/2023. Adanya pernyataan Ketua DPC SPRI versi Muscab yang tidak diakui oleh DPP SPRI di Jakarta, Efsan Sumarli akan menempuh jalur hukum atas pemuatan gambar dirinya dalam acara pelantikan DPC SPRI versi Muscab II.

Awak media sore tadi melakukan konfirmasi kepada Ketua DPC SPRI yang di akui oleh DPP SPRI di Jakarta dengan nomor SK 015/KK-PB/DPP SPRI/X/2023.

Apen Rozali di sela-sela kesibukannya dalam memimpin rapat koordinasi Pengurus DPC SPRI Kaur di kediamannya, Ia menanggapi masalah itu dengan dingin.

“Oh silahkan saja itu hak mereka,” tegasnya.

Tapi yang aneh lanjut beliau, kenapa fotonya yang dipersoalkan, mengapa tidak substansi masalahnya. Itu artinya mereka dengan sendirinya telah mengakui bahwa Muscab II itu tidak sah dan pembangkangan mereka terhadap DPP SPRI memang benar.

“Kan itu poinnya,” tuturnya sambil tersenyum.

“Mereka kok sepertinya sudah kehilangan akal sehat ya kelakarnya lagi, yang publikasikan mereka juga, bukan kita kok dan yang terpenting perlu difahami oleh masyarakat pembaca. Bahwa, acara itu bersifat umum artinya semua orang boleh meliput event tersebut,” ucapnya.

Artinya, sambungnya tuduhan mereka, mereka sendiri yang membantahnya.

Ditempat yang sama awak media juga melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPC SPRI Kaur versi DPP Togi Tusmigo seputar langkah-langkah yang akan diambil oleh DPC SPRI yang di akui oleh DPP.

“Menyikapi pemberitaan tersebut kami telah menyiapkan langkah-langkah faktual. Terutama masalah pembajakan tanda tangan Ketua DPC SPRI Kaur Apen Rozali dalam SK Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Muscab II.

Bahwa Ketua kami dengan tegas menyatakan kutipannya. Bahwa saya tidak pernah menandatangani SK tersebut. Itu memang betul tanda tangan saya, tetapi tanda tangan itu dibajak melakui scanner yang tersimpan dalam laptop kesekretariatan dengan nomor SK 031/DPP-SPRI 17.04/VIII/2023,” ujar Sekretaris DPC SPRI Kaur menirukan apa yang disampaikan oleh Ketua DPC SPRI Kaur Apen Rozali.

Menambahkan keterangan itu sekretaris juga menyampaikan. “Kami dari pengurus terus melakukan koordinasi dengan DPP SPRI di Jakarta dan DPP akan proaktif untuk menyelesaikan kisruh dualisme Kepengurusan DPC SPRI Kaur. Kami siap mengikuti petunjuk dan arahan serta mentaati apapun keputusan dari DPP. Sebagai bukti loyalitas pada organisasi ini yang mengacu pada AD ART internal SPRI,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada diktum memutuskan dan menetapkan Dewan Kehormatan DPP dalam SK nomor SK 01/17.04/DK -MK/DPP SPRI/X/2023.

Bahwa penyelenggaraan Muscab II SPRI Kabupaten Kaur pada tanggal 1 September 2023 tidak ada surat keputusan pembentukan Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang ditandatangani oleh ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Apen Rozali dokumen SK Panitia nomor SK 031/DPC SPRI -17.04.01/VIII/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 terbukti tidak valid karena tidak dibuat dan ditandatangani langsung oleh Apen Rozali selaku ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur.

“Muscab SPRI Kabupaten Kaur bertentangan dengan AD/ART SPRI dan dinyatakan tidak sah. Artinya dengan dasar ini cukuplah bagi kami untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tutupnya.

Reporter : JATI NEGARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *