Kontroversi Pemasangan APK di Jembatan Bengkulu : Imbauan Tertib Dari Bawaslu

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendera partai politik (Parpol) di pagar jembatan di Kota Bengkulu masih menjadi perhatian, dengan beberapa titik pemasangan yang masih terlihat, termasuk di Jembatan Rawa Makmur jalan Kalimantan, Jembatan Elevated jalan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), dan pagar jalan Irian Tanjung Agung – Tanjung Jaya.

Meskipun banyak kritik dari masyarakat yang menilai pemasangan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu keindahan kota, APK tersebut belum dicopot.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menegaskan bahwa penempatan dan penempelan APK tidak diperbolehkan di gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk jembatan. “Karena fasilitas umum dan milik pemerintah memang bukan peruntukkannya dan tidak diperkenankan untuk dipasang APK,” jelas Faham Syah.

Meskipun Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan pemasangan APK, Faham Syah menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bengkulu. “Imbauan telah kita sampaikan kepada masing-masing Parpol untuk melakukan penertiban secara persuasive. Hal ini sebagai langkah awal sebagai bukti bahwa Bawaslu tidak tinggal diam terhadap pelanggaran”, ungkapnya.

Bawaslu Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan tindakan tegas untuk menurunkan bendera-bendera tersebut jika imbauan tidak diindahkan. “Kita juga akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk kemudian ditertibkan, jadi bukan dalam konteks pembiaran,” tandas Faham Syah, menekankan bahwa langkah-langkah persuasif dilakukan terlebih dahulu sebelum tindakan tegas dilakukan. (Saprian Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *