Ini 4 Poin Dukungan DPRD Provinsi Bengkulu Pada Program MBG

Jakarta, jurnalisbengkulu.com – Usai mengunjungi Kementrian Kesehatan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengunjungi Badan Gizi Nasional (BGN) dan diterima oleh Deputy Kerjasama dan Promosi Nyoto Wiguna bersama Staffnya.

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH menyampaikan maksud kehadirannya untuk mendapatkan informasi dan konfirmasi atas program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Bengkulu yang belum terlaksana.

“Sambil guyon, saya sampaikan kondisi di Provinsi Bengkulu berbeda dengan 31 provinsi lain seperti yang disampaikan bapak presiden Prabowo.

“Jika di provinsi lain sudah makan bergizi gratis, di Provinsi Bengkulu juga sudah makan angin, mendengar guyonan saya, pak Nyoto tersenyum simpul sambil menyampaikan paparannya tentang program ini,” cerita Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Dari keterangan Nyoto Wiguna, Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah mempersiapkan program makan bergizi gratis ini bisa terlaksana di Provinsi Bengkulu.

“Memang sudah banyak mitra mandiri dari bengkulu mengajukan, namun dari sekian banyak itu pula setelah di cek dan diverifikasi tim BGN belum memenuhi kriteria standar minimal yang diterapkan. Bahkan rencana untuk memulai di 3 Februari 2025 di beberapa titik mungkin hanya 3 titik terlebih dulu yang siap,” sampainya.

BGN atas perintah Presiden harus segera mempercepat menjalankan program ini, karena itu dukungan Pemprov dan DPRD Provinsi dapat memberikan dalam beberapa hal :

  1. Mendorong PTSP Provinsi maupun Kabupaten/kota mempercepat proses perizinan fasilitas dapur baik yang dibangun badan gizi nasional, mitra mandiri terlebih beban biaya dan proses adminstrasi.
  2. Mengharapkan komisi IV dapat mengawal dan menginisiasi data sasaran baik sasaran pelajar (PAUD, TK, SD, SMP,MSTN, SMA/SMK/MAN) dalam cluster mencapai 3.000 sasaran dalam satu wilayah cakupan dapur tanpa tumpang tindih dengan dapur mitra yang satu dengan yang lain.
  3. Diharapkan bisa mencari solusi untuk mendata dan menemukan pola layanan sasaran bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Balita dalam cakupan pelayanan satu wilayah. Karena dibutuhkan usulan pola didaerah yang bisa diterapkan dapat berkumpul dalam 1 titik cakupan dapur.
  4. Komisi IV dapat berkoordinasi jika ada pengajuan mitra mandiri ke BGN melalui penanggungjawab wilayah yang ditunjuk Badan Gizi Nasional.

(M25)