Oknum Guru SDN 02 Rejang Lebong Lakukan Pungli, Dikbud: Harus Jadi Pembelajaran

Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Seorang guru olahraga di SDN 02 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial S, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa untuk pembelian jersey futsal. Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua siswa mengeluhkan bahwa anaknya telah membayar jersey tersebut, namun hingga kini pakaian yang dimaksud tak kunjung diterima.

Pada Kamis, 29 Mei 2025, awak media dari penaserawai.com dan jurnalisbengkulu.com menyambangi kediaman S untuk melakukan konfirmasi. Dalam pernyataannya, S mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi, tanpa melibatkan kepala sekolah maupun keputusan resmi dari pihak sekolah.

“Saya dan kepala sekolah telah dipanggil oleh Bapak Zakaria Effendi selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong. Saya telah membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000,- untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima dari siswa,” ujar S, yang juga mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat disaksikan langsung oleh kepala sekolah dan pihak dinas.

Pihak sekolah pun membantah keterlibatan dalam pungutan tersebut. Kepala SDN 02 Rejang Lebong, Mega Eriani, S.Pd., MM., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa tindakan S dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan sekolah.

“Apa yang dilakukan oleh Pak Suparno bukan merupakan perintah saya, bukan pula bagian dari program sekolah. Tidak ada izin yang diberikan, baik secara pribadi kepada saya maupun melalui forum rapat komite bersama orang tua siswa,” jelas Mega Eriani.

Di hadapan kepala dinas, Pak Suparno telah mengakui bahwa tindakan itu murni inisiatifnya sendiri untuk memfasilitasi pemesanan jersey futsal oleh siswa. Ia juga menyampaikan bahwa pemesanan tersebut terjadi sebelum adanya edaran Bupati tentang larangan pungutan di sekolah. Dalam ruang pertemuan di kantor Dinas, ia menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana tersebut.

Menanggapi hal ini, PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Zakaria Effendi, M.Pd., menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani secara internal. Namun, ia menegaskan pentingnya peristiwa ini dijadikan sebagai pembelajaran untuk seluruh sekolah di wilayah Rejang Lebong.

“Permasalahan ini secara teknis sudah kami tangani. Yang bersangkutan telah kami panggil dan telah bersedia mengembalikan dana dengan tenggat waktu hingga 15 Juni 2025,” ungkap Zakaria saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

“Namun bila pada tanggal tersebut uang belum juga dikembalikan, maka akan kami berikan sanksi tegas. Kami juga mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan di Rejang Lebong agar menjadikan ini sebagai pelajaran penting. Ke depan, kami akan menerbitkan surat edaran ulang sebagai bentuk penegasan dari Dinas.”

Zakaria juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan momentum setelah Hari Ulang Tahun Kota Curup pada Senin mendatang sebagai kesempatan untuk mempertegas larangan segala bentuk pungutan di sekolah. Ia berharap tak ada lagi praktik serupa yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Reporter: Hendri Gunawan