Kasus Curnak Oknum Asisten PT. AA, Polres Seluma Uji Materi Surat Perdamaian

Seluma, jurnalisbengkulu.com – Polres Seluma akan melakukan uji materi terkait surat perdamaian dalam kasus pencurian ternak sapi yang dilakukan oleh oknum asisten PT. AA. Kasus ini masih terus bergulir di Polres Seluma dan dijadwalkan untuk diuji materi oleh pihak Satreskrim Polres Seluma pada Senin mendatang, (03/06/2025).

Upaya yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Seluma dinilai sangat baik dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Akbar, SH., MH, Kuasa Hukum Sugito, salah satu korban yang masih menolak perdamaian.

“Kami sangat menghargai upaya yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Seluma untuk memfasilitasi pertemuan kami. Meskipun belum ada kesepakatan yang dicapai, upaya ini tetap dihargai,” ujar Muhammad Akbar.

Sebelumnya, antara pelapor (Hermanto) dan terlapor (RS) sudah mencapai perdamaian tanpa melibatkan pihak korban yang diwakili oleh LBH King Akbar Bengkulu. Namun, untuk memperjelas situasi, pihak Satreskrim Polres Seluma kemudian memfasilitasi pertemuan antara klien LBH King Akbar dan kuasa hukum Hermanto.

Muhammad Akbar menegaskan bahwa kliennya tetap tidak akan berdamai dengan tersangka RS. Mereka akan terus mendampingi proses hukum ini hingga tuntas. Mereka akan menunggu hasil uji materi dari pihak Polres Seluma terkait kedudukan dan kekuatan hukum dari surat perdamaian antara Hermanto, Desi, dan RS untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Hermanto menolak untuk memberikan keterangan kepada media dengan alasan sedang terburu-buru.

“Kita tunggu hasil gelar perkara dari pihak berwenang, saya harus segera ke Bengkulu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, kasus ini dimulai sejak 16 Februari 2025, di mana tersangka yang ditetapkan oleh Polres Seluma adalah Sdr RS, oknum karyawan PT. AA. Meskipun demikian, tersangka masih belum ditahan dan masih berada di luar kendali.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Reporter: Sukardianto