Seluma, jurnalisbengkulu.com – Ketua Ormas Lippan Kabupaten Seluma, Andre, mengungkapkan bahwa dugaan kasus pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 20 Seluma masih terus bergulir.
“Hari ini, kami diundang oleh pihak penyidik Polres Seluma untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut,” ujarnya pada tanggal 12 Juni 2025.
Andre juga menyampaikan bahwa dirinya baru saja dimintai keterangan oleh penyidik Polres Seluma terkait laporan dugaan pungli tersebut, yang saat ini sedang masuk dalam tahap penyelidikan (lidik).
“Saya percaya sepenuhnya bahwa pihak penyidik Polres Seluma akan menindaklanjuti kasus dugaan pungli di SMP Negeri 20 ini secara profesional dan tuntas,” tambahnya.
Selain itu, Andre juga menyampaikan adanya dugaan serupa yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Penago II. Ia diduga memotong dana kapitasi secara sepihak dengan membuat aturan tanpa melibatkan pegawai yang ada di Puskesmas tersebut.
Salah satu aturan kontroversial yang diberlakukan adalah kewajiban bagi pegawai negeri maupun tenaga honorer untuk masuk kerja minimal 12 hari sebagai syarat menerima dana kapitasi.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2018 tentang tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 06 Tahun 2022 tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan tidak boleh dilakukan pemotongan.
“Tindakan pemotongan tersebut sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Andre.
Reporter: Sukardianto







