Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com — Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan publik setelah pelaksanaannya dinilai tidak transparan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dengan alokasi anggaran mencapai Rp1,1 miliar untuk pemasangan 75 titik lampu.
Pelaksanaan proyek ini dikabarkan dikerjakan oleh kontraktor asal Surabaya dengan pengawasan dari konsultan yang berasal dari Bengkulu. Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah tidak adanya kejelasan mengenai nama perusahaan pelaksana maupun pengawas proyek, padahal dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong.
Dari hasil penelusuran awak media di sejumlah lokasi pemasangan, seperti di Jalan MH Thamrin Air Rambai dan Jalan Jenderal Sudirman Air Putih, ditemukan indikasi pelanggaran prinsip keselamatan dalam pemasangan lampu jalan. Di antaranya adalah jalur kabel listrik bertegangan tinggi yang dibiarkan berada di dalam pipa PVC di permukaan badan jalan, yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
Tak hanya itu, pemasangan tiang lampu pun dilakukan secara asal-asalan. Beberapa tiang dipasang dengan angker baut ke beton lama yang tidak diuji kekuatannya, bahkan sebagian ditanam langsung ke tanah tanpa pondasi yang memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan dan kecelakaan fatal di masa mendatang.
Ketika dikonfirmasi pada 17 Februari 2025 di Kantor Dinas Perhubungan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agus, mengaku tidak mengetahui nama perusahaan kontraktor maupun konsultan pengawas. Ia hanya menyebutkan bahwa kontraktornya dan konsultan dari Bengkulu. Saat ditanya mengenai kabel listrik yang berada di badan jalan, Agus menyebut pekerjaan tersebut belum selesai sepenuhnya, dan mengakui bahwa memang pernah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kondisi tersebut.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa ia baru saja ditunjuk sebagai PPK proyek tersebut dan juga tidak mengetahui perusahaan mana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan. Ia berjanji akan memanggil pihak kontraktor dan konsultan pengawas untuk meminta klarifikasi. pihaknya akan menguji kekuatan beton lama pada anggaran tahun berikutnya, meskipun pengujian tersebut tidak termasuk dalam lingkup proyek lampu jalan.
Pernyataan Sampoerna menimbulkan kejanggalan tersendiri. Bagaimana mungkin ia berniat memanggil pihak pelaksana dan pengawas proyek, sementara identitas mereka pun tidak diketahuinya? Terlebih, uji kekuatan beton tanpa adanya sampel beton kubus yang lazimnya menjadi standar teknis pengujian juga diragukan validitasnya.
Beton lama yang dimaksud bahkan disebut-sebut telah berusia sekitar sepuluh tahun. Patut diingat bahwa dalam ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, seseorang tidak dapat menjabat sebagai PPK apabila tidak memahami secara menyeluruh proyek yang akan dilaksanakannya. Jabatan tersebut tidak semestinya diberikan atas dasar kedekatan dengan pimpinan semata
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan proyek publik harus ditegakkan. Jika tidak, bukan hanya anggaran negara yang terbuang sia-sia, tetapi juga keselamatan rakyat yang dipertaruhkan.
Reporter: Hendri Gunawan/Amin Gondrong