Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Rencana pembangunan tower telekomunikasi milik INDOSAT di Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, menuai kontroversi. Pasalnya, pembangunan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau instruksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun Kecamatan Selupu Rejang.
Informasi ini mencuat setelah awak media mengkonfirmasi langsung kepada Bupati Rejang Lebong dan Camat Selupu Rejang. Keduanya mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembangunan tower di wilayah tersebut. Bahkan, tidak pernah memberikan izin ataupun instruksi terkait proyek tersebut.
Secara mengejutkan, Kepala Desa Kampung Baru, Rudi Ramadani, diketahui secara sepihak mengatasnamakan pemerintah daerah dan kecamatan.
“Saya tidak mengetahui mengenai hal ini, apa kuasa saya mau kasih izin soal ini,” ucap Camat Selupu Rejang saat dihubungi salah satu jurnalis.
Dugaan sementara, tindakan ini dilakukan demi kepentingan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan, potensi risiko keselamatan dan keresahan warga setempat.
Warga Desa Kampung Baru mulai mempertanyakan keabsahan proyek ini. tanpa adanya sosialisasi atau izin yang jelas.
“Kami tidak pernah diajak bicara soal pembangunan ini. Dengan adanya tower TELKOMSEL saja alat elekronik kami selalu jadi sasaran setiap musim hujan dan petir. Ini kok Tiba-tiba saja ditambah towernya dan sudah akan mulai pengerjaan,” ujar KML (42) IWN (30) dan beberapa warga lainnya dengan nada kecewa yang sangat mendalam.
Tindakan Kepala Desa yang mengatasnamakan pihak berwenang tanpa wewenang resmi termasuk dalam dugaan penyalahgunaan jabatan dan dapat dikategorikan sebagai pembodohan publik.
Dijelaskan pula oleh Rudi Ramadani kepada warga setuju atau tidak setuju tower Indosat ini akan tetap didirikan. Jika terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh, maka bisa masuk ranah pidana korupsi atau gratifikasi.
Pihak media telah mencoba menghubungi pihak Indosat untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum dan dokumen perizinan pembangunan tower tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Indosat.
Sementara itu, warga mendesak agar proyek dibatalkan atau dialihkan sejauh mungkin dari pemukiman warga. Bahkan, salah salah orang dari warga ABL (40) bila tetap didirikan kami akan adakan demo hingga kejelasan izin dan legalitas proyek dipastikan.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga diminta turun tangan segera untuk menyelidiki kasus ini dan melindungi hak masyarakat desa dari tindakan yang merugikan.
Reporter : Hendri gunawan/Amin Gondrong