Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Senin, 21 Juli 2025, sejumlah warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, menyuarakan kekecewaan dan menuntut transparansi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga telah tidak aktif selama lebih dari empat tahun terakhir.
Mereka mempertanyakan kinerja pengurus BUMDes, terutama ketua BUMDes saat ini, Fajri, yang sudah menjabat selama empat tahun namun tidak menunjukkan aktivitas usaha maupun pelaporan keuangan yang jelas kepada masyarakat.
“Selama empat tahun ini tidak ada perkembangan. BUMDes seperti tidak berfungsi sama sekali,” ungkap SM (50), salah satu warga desa, saat ditemui belum lama ini.
Menurut warga, tidak adanya laporan berkala maupun kegiatan usaha dari BUMDes menunjukkan lemahnya tata kelola, yang seharusnya berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Kinerja BPD Ikut Dipertanyakan
Kritik juga diarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes. Namun, menurut warga, BPD dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai lembaga pengawas.
“Kalau BPD menjalankan fungsi pengawasannya dengan benar, seharusnya masalah ini tidak berlarut sampai empat tahun,” tambah seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Desa Akui Pengelolaan BUMDes Belum Optimal
Kepala Desa Duku Ulu saat dikonfirmasi mengakui bahwa pengelolaan BUMDes selama ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyatakan pihak desa sudah beberapa kali mengingatkan pengurus BUMDes untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dan melakukan evaluasi internal.
Dasar Hukum Transparansi BUMDes
Warga menilai bahwa kondisi ini telah mencederai semangat pemberdayaan dan partisipasi masyarakat desa. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes, antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87, menyebutkan bahwa BUMDes didirikan untuk mengelola usaha, memanfaatkan potensi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 mewajibkan pengurus BUMDes menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk unit usaha BUMDes.
Tuntutan dan Harapan Warga
Masyarakat Desa Duku Ulu mendesak pemerintah desa dan instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk segera melakukan audit menyeluruh dan evaluasi kinerja BUMDes.
“BUMDes ini bukan milik pribadi, tapi milik seluruh warga. Kalau tidak bisa dijalankan, ya dievaluasi saja,” tegas SM.
Warga berharap pengelolaan BUMDes ke depan dapat dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai kebutuhan ekonomi masyarakat desa. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian, mereka meminta agar pihak berwenang tidak ragu mengambil tindakan tegas.
reporter: hendri.g/amin.g/nf