Bengkulu, 22 Juli 2025 — Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI), sebagai mitra resmi dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, saat ini tengah menjalankan Program SOLIDER – Strengthening Social Inclusion for Disability Equity and Rights (Memperkuat Inklusi Sosial untuk Kesetaraan dan Hak-hak Disabilitas). Program ini merupakan bagian dari inisiatif INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) dan telah memasuki tahun pelaksanaan kedua di Kabupaten Rejang Lebong.
Program SOLIDER bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dengan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap layanan publik seperti identitas kependudukan, perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, dan bantuan hukum. Selain itu, program ini juga mendorong akses yang setara terhadap kesempatan kerja serta peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan.
“Selama ini difabel masih mengalami marginalisasi, eksklusi, dan diskriminasi, yang membuat ruang partisipasi mereka sangat terbatas,” ujar Ahmad Tareq perwakilan PMMI.
“Akses layanan publik seringkali terhambat oleh stigma dan lingkungan yang tidak ramah difabel, sehingga difabel menjadi salah satu kelompok paling rentan dalam masyarakat,” tambahnya.
Sebagai organisasi massa yang berbasis di Provinsi Bengkulu, PMMI bergerak secara independen dalam pengorganisasian komunitas, pemberdayaan, serta advokasi untuk pemenuhan hak-hak difabel. Melalui Program SOLIDER INKLUSI, PMMI kini fokus mewujudkan partisipasi penuh dan kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan.
Salah satu langkah konkret dari upaya ini adalah implementasi Peraturan Bupati Bengkulu Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas. Peraturan ini menjadi dasar bagi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Inklusif Disabilitas di tiga desa dampingan PMMI.
Saat ini, proses telah memasuki tahapan penyusunan draf oleh Tim Penyusun di tiga desa dampingan yakni Desa Kampung Delima, Desa Rimbo Recap dan Desa Lubuk Ubar Kabupaten Rejang Lebong.
Tahapan selanjutnya dalam penyusunan Perdes Desa Inklusif Penyandang Disabilitas yang direncanakan adalah Konsultasi Publik, yang bertujuan untuk melibatkan penyandang disabilitas dan para pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan Perdes. Konsultasi ini menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa isi peraturan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan hak-hak difabel di desa tersebut.
“Kegiatan konsultasi publik ini merupakan tindak lanjut dari workshop penyusunan Peraturan Desa Inklusif yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Singgih Ade Putra Kasie Kesra Desa Kampung Delima sekaligus tim Perumus dan penyusun Perdes Kampung Delima.
“Kami ingin memastikan setiap suara difabel terdengar dan menjadi bagian dari kebijakan di tingkat desa,” ucapnya.
PMMI berharap, melalui inisiatif ini, akan terbentuk desa-desa yang ramah disabilitas dan menjadi contoh dalam membangun lingkungan sosial yang lebih adil, setara, dan inklusif di Bengkulu dan Indonesia secara lebih luas.
Reporter : hendri.g/amin.g/nf