Aturan Alih Fungsi Sawah Jadi Kendala Pembuatan Kolam Retensi di Kota Bengkulu

Rapat koordinasi percepatan bersama BWS Sumatera VII, Kamis (21/8)

Kota Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Rencana pembangunan dua kolam retensi di Kota Bengkulu yang digadang mampu menjadi solusi banjir kembali menghadapi hambatan. Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII mengungkapkan, proyek ini masih tertunda karena terkendala izin alih fungsi lahan sawah.

PPK Pengadaan Tanah BWS Sumatera VII, Syaiful Rizal, menjelaskan bahwa tahapan persiapan pembangunan sebenarnya sudah tuntas, termasuk pembebasan lahan. Namun, aturan baru dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang membuat proses ini tidak bisa dilanjutkan tanpa izin resmi.

“Sekarang ini kita terkendala izin untuk lahan baku sawah. Ada aturan baru yang menyatakan lahan baku sawah tidak bisa dialihfungsikan tanpa izin dari kementerian terkait,” jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Pj Sekda Tony Elfian dan Plt Asisten III I Made Ardana, bahkan menggelar rapat koordinasi percepatan bersama BWS Sumatera VII, Kamis (21/8), untuk mencari solusi agar proyek ini tidak semakin tertunda.

Menurut Syaiful, BWS menargetkan pembebasan lahan bisa tuntas tahun ini. “Kalau izin cepat turun dan restu dari kementerian diperoleh, insya Allah akhir tahun, November atau Desember, ganti rugi lahan bisa terlaksana,” ujarnya.

Adapun lahan yang akan dibebaskan mencapai 11,4 hektare, mencakup wilayah empat kelurahan: Suka Merindu, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, dan Sawah Lebar Baru.

Pembangunan kolam retensi ini dinilai krusial mengingat Kota Bengkulu kerap dilanda banjir, terutama saat musim penghujan.

“Ini untuk kepentingan umum. Harapannya, dengan adanya kolam retensi, banjir bisa dicegah atau setidaknya dampaknya bisa diminimalisir,” pungkas Syaiful.