Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Batu Panco: Jabatan Kadus Digantikan Ayah Kandung

Jabatan Kadus Digantikan Ayah Kandung

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com –Masyarakat Dusun II, Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, dikejutkan dengan dugaan praktik penyimpangan administratif dan pelanggaran hukum dalam pengangkatan jabatan Kepala Dusun (Kadus).

BM yang sebelumnya telah diangkat secara sah sebagai Kadus Dusun II melalui Surat Keputusan (SK) resmi dengan kelengkapan administrasi yang valid, secara tiba-tiba digantikan oleh ayah kandungnya sendiri, HS tanpa melalui prosedur hukum dan administrasi yang semestinya.

Pergantian tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan langsung Kepala Desa Batu Panco KM yang diketahui merupakan paman dari BM sekaligus adik kandung HS.

Peristiwa ini dinilai mencerminkan praktik dinasti kekuasaan di tingkat pemerintahan desa, yang mencederai asas keadilan dan demokrasi.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Beberapa poin dugaan pelanggaran hukum yang disoroti masyarakat antara lain:

1. Penyalahgunaan Wewenang

Penggantian jabatan tanpa prosedur dan dasar hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Desa.Dasar hukum:

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf d, dan Pasal 29 huruf e dan f.

– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2).

2. Praktik Nepotisme/Dinasti Politik

Dominasi keluarga Kepala Desa dalam pengangkatan pejabat struktural mengarah pada praktik nepotisme.

Dasar hukum:

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 5 ayat (4).

3. Pemalsuan Dokumen

Jika benar ijazah BM digunakan oleh HS untuk menjabat, maka hal tersebut termasuk pemalsuan dokumen negara.

Dasar hukum:

– KUHP Pasal 263 ayat (1) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun bagi pelaku pemalsuan surat atau dokumen.

Tuntutan MasyarakatMasyarakat Desa Batu Panco, khususnya warga Dusun II, menuntut agar langkah hukum dan administratif segera diambil, antara lain:

1. Pelaporan resmi kepada Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dugaan penyimpangan.

2. Laporan Kepolisian kepada Polres setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan praktik nepotisme.

3. Pembatalan jabatan Kadus yang kini dipegang HS serta pemulihan jabatan BM sesuai SK sah yang berlaku.

4. Evaluasi menyeluruh terhadap struktur pemerintahan Desa Batu Panco oleh Pemerintah Kabupaten.

5. Audit independen untuk memastikan transparansi dalam proses pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Batu Panco.

Masyarakat Desa Batu Panco menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan adil.

Penolakan terhadap praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang merupakan wujud kesadaran hukum dan demokrasi masyarakat akar rumput yang patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Warga berharap keadilan ditegakkan dan hukum tidak dikalahkan oleh relasi kekuasaan.

Reporter: Hendri G, Amin G, NF