BPJS Kesehatan dan Kejari Muba Gelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

BPJS Kesehatan dan Kejari Muba Gelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

 

Musi Banyuasin, Jurnalisbengkulu.com— BPJS Kesehatan Cabang Palembang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2025. Forum ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan di wilayah Muba dalam mendaftarkan serta membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerjanya.

Forum ini dipimpin oleh Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Sekretaris Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edi Surlis, S.Kom., AAAK; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sekayu, Susiana; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba, Riki Junaidi, A.P., M.Si.; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, A.P.; Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama; Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, Iskandar Agung, S.H.; serta Jaksa Pengacara Negara Kejari Muba.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menegaskan pentingnya peran perusahaan dalam melindungi pekerjanya melalui keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan.

“Regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur hal yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sinulingga menyampaikan bahwa langkah ini krusial demi perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami meminta agar seluruh perusahaan di wilayah Muba mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan, serta secara rutin melakukan pembayaran iuran. Adapun tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini adalah sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan rincian 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan pemadanan data perusahaan guna memastikan akurasi data dan mengidentifikasi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Perusahaan yang belum patuh akan segera disurati untuk memenuhi kewajibannya.

Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja, sekaligus memperkuat pengawasan. Selain itu, bagi perusahaan yang patuh akan diberikan reward sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Sinulingga berharap sinergi lintas sektor ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga mendukung visi dan misi Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha Tohet, dan Wakil Bupati, Kyai Rohman.

“Kerja sama ini adalah wujud nyata dari upaya kita bersama untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” jelasnya.

Dengan terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sejahtera, diharapkan produktivitas pekerja akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendorong kemajuan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Reporter : Ruspiandi