Pembukaan kegiatan penyusunan RAD dan Perbup Pencegahan Perkawinan Anak
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Kepahiang kini memasuki babak penting dengan disusunnya Rencana Aksi Daerah (RAD) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan Anak di bawah usia 19 tahun.
Langkah ini dipandang krusial sebagai landasan hukum sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam melindungi generasi muda Kepahiang.
Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, S.H., M.H., menegaskan bahwa angka perkawinan anak di daerah masih cukup tinggi sehingga memerlukan strategi komprehensif. Menurutnya, perkawinan anak membawa dampak serius, mulai dari kemiskinan, tingginya risiko kematian ibu dan anak, hingga masalah kesehatan reproduksi.
“RAD ini menjadi panduan bersama untuk semua sektor. Ada 53 peserta lintas instansi yang terlibat dalam perumusan, mulai dari pemerintah daerah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama,” jelas Linda.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, menekankan bahwa persoalan perkawinan anak tidak bisa ditangani oleh pemerintah semata, melainkan harus menjadi gerakan kolektif.
“Peraturan Bupati yang kita susun bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi harus bisa menjadi instrumen nyata dalam melindungi hak anak. Semua pihak pemerintah, DPRD, keluarga, hingga masyarakat harus bergerak bersama,” tegas Bupati.
Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc, juga menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal implementasi Perbup dan RAD tersebut. Ia menilai keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh sinergi lintas sektor dan kesadaran masyarakat.
“Kita ingin memastikan anak-anak Kepahiang tetap bersekolah dan meraih masa depan. Dokumen ini hanya akan bermakna bila benar-benar dijalankan di lapangan,” kata Gregory.
Kegiatan penyusunan RAD dan pembahasan Perbup ini turut dihadiri Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si., unsur Forkopimda, Ketua TP PKK, Ketua GOW, Ketua MUI, organisasi perempuan, kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pelajar.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi momentum nyata untuk menekan angka perkawinan anak di Kepahiang. (M25)