Komisi IV DPRD Bengkulu Dorong Bank Bengkulu Evaluasi PHK dan Utamakan Solusi Kemanusiaan

Komisi IV DPRD Bengkulu Dorong Bank Bengkulu Evaluasi PHK dan Utamakan Solusi Kemanusiaa

 

Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendorong manajemen Bank Bengkulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 88 karyawan yang diduga dilakukan secara sepihak.

 

Dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan eks karyawan Bank Bengkulu, pihak manajemen, OJK, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, Komisi IV menegaskan bahwa langkah mereka bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, bukan bertindak sebagai eksekutor hukum.

 

Meski demikian, DPRD menilai rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bagian penting dalam proses kebijakan, mengingat Bank Bengkulu merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menjadi “anak kandung” Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Usin Sembiring, menegaskan bahwa rapat ini digelar untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi bagi para pekerja yang terdampak PHK.

 

“Kami ingin mendengar langsung kronologi dan keinginan karyawan yang merasa dirugikan, serta mencari solusi objektif,” ujarnya.

 

Komisi IV juga menyarankan agar Bank Bengkulu melakukan evaluasi kinerja karyawan secara objektif dan mempertimbangkan untuk memperpanjang kontrak bagi pegawai yang memiliki kinerja baik.

 

“Dari 88 orang tersebut, tentu tidak semuanya memiliki kinerja buruk. Pasti ada yang berprestasi dan layak dipertahankan,” tambah Usin.

Oplus_131072

Selain itu, DPRD juga membuka opsi agar Bank Bengkulu dapat merekrut kembali para karyawan dalam posisi alih daya (outsourcing) melalui perusahaan penyedia jasa, bila hal itu dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

 

Komisi IV menegaskan pentingnya mencari jalan terbaik dan kompromi sebelum membawa sengketa ini ke ranah hukum ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

 “Kami memberikan pertimbangan agar semua pihak duduk bersama mencari jalan damai. Namun bila tidak ditemukan solusi, tentu penyelesaian hukum menjadi pilihan terakhir,” tutupnya. (M25)