Tim kuasa hukum yang terdiri dari Joni Hendri, SH,MH. Inza Saputera, SH, dan Kharizal Ario M, SH
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Persidangan lanjutan dalam perkara pidana yang menjerat terdakwa Maman C kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri rejang lebong. Dalam agenda sidang pembacaan pledoi, tim kuasa hukum Maman C menyampaikan pembelaan yang menegaskan bahwa tindakan klien mereka adalah bentuk pembelaan diri yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Joni Hendri, SH,MH. Inza Saputera, SH, dan Kharizal Ario M, SH menyampaikan bahwa mereka telah melakukan analisa yang mendalam terhadap fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama proses hukum berlangsung.
“Setelah kami mencermati seluruh rangkaian proses persidangan dan menganalisis bukti serta keterangan para saksi, sangat jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh klien kami, Maman C, adalah semata-mata untuk mempertahankan diri dari ancaman nyata terhadap keselamatannya,” ujar Joni Hendri, SH, dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim.
Mengacu pada Pasal 49 ayat 1 KUHP, yang menyebutkan bahwa “barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan atau harta benda baik kepunyaan sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat”, tim hukum menekankan bahwa unsur-unsur pembelaan diri terpenuhi dalam kasus ini.
“Kami meminta agar majelis hakim dengan bijak melihat fakta-fakta yang terungkap dan memberikan keadilan dengan membebaskan (vrijspraak) terdakwa dari segala dakwaan,” tambah Inza Saputera, SH.
Pledoi ini diakhiri dengan harapan agar pengadilan tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif yang melindungi hak-hak dasar setiap warga negara.
“Harapan kami, majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan objektif, serta memberikan keadilan kepada klien kami yang selama ini telah kooperatif dan menunjukkan itikad baik dalam proses hukum,” tutup Kharizal Ario M, SH.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara ini.
Reporter: Amin G, HG







