Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com-Terdakwa kasus pembunuhan, Gunawan alias Gun bin Sukarna, yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 28 Oktober 2025, resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Humas PN Curup, Riza Umami, membenarkan langkah hukum yang diambil terdakwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan melalui penasehat hukum baru yang berbeda dengan penasihat hukum yang mendampingi saat proses persidangan di PN Curup.
“Benar, terdakwa melalui kuasa hukum barunya mengajukan banding pada tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Riza saat ditemui awak media di PN Curup.
Tidak hanya pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Berkas banding dari JPU telah diterima oleh PN Curup pada 3 November 2025.
Sementara itu, keluarga korban, Andini, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh media JurnalisBengkulu.com dan Narasiberita.co.id, menyampaikan harapannya agar putusan hukuman mati terhadap terdakwa tidak berubah pada tingkat banding.
“Kami berharap keputusan tetap seperti semula. Kami ingin keadilan untuk keluarga kami,” ujar Andini.
Andini juga menambahkan bahwa pihak JPU telah mengonfirmasi kebenaran pengajuan banding yang dilakukan oleh pihak terdakwa.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Gunawan alias Gun ini sebelumnya menyita perhatian publik Rejang Lebong karena dianggap sebagai salah satu kasus dengan tingkat kekejaman yang tinggi. Kini, proses banding akan menentukan apakah vonis mati tersebut akan tetap dipertahankan atau mengalami perubahan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Reporter : Hendri G, Amin G, NF.







