Ribuan Honorer Non Database Gelar Aksi Damai Nasional Tuntut Kejelasan Regulasi PPPK Paruh Waktu
Jakarta, Jurnalisbengkulu.com – Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Nasional Jilid II di depan Istana Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat, dan dilanjutkan ke Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, pada Senin (17/11/2025). Aksi ini diikuti ribuan peserta dari berbagai daerah Indonesia sebagai upaya memperjuangkan nasib tenaga honorer non database yang belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Massa aksi melakukan portal jalan dan melaksanakan salat Magrib berjemaah di depan Kantor KemenPAN-RB sebagai simbol komitmen mereka menjemput terbitnya regulasi yang menjamin kejelasan status kepegawaian. Para peserta mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan afirmatif agar tenaga honorer non database tidak mengalami PHK massal akibat ketiadaan payung hukum.
Tuntutan dan Landasan Hukum
Ketua Umum Aliansi, Abdullah Sa’banah, menjelaskan bahwa banyak tenaga honorer non database telah mengabdi lebih dari satu dekade, namun tetap tidak mendapatkan kesempatan untuk masuk ke dalam sistem ASN melalui skema PPPK.
“Meskipun memiliki kualifikasi yang sesuai, kami tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kami telah menunjukkan loyalitas dan beban kerja kami setara dengan pegawai lainnya. Kami memohon kepada Presiden Prabowo untuk membantu mendorong terbitnya regulasi untuk honorer non database dalam skema PPPK Paruh Waktu,” tegas Abdullah.
Aliansi menyampaikan dasar hukum tuntutan mereka, di antaranya:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN
- Keputusan MenPANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024
- Keputusan MenPANRB No. 634 Tahun 2024
- Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- SE MenPANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025

Seruan Kebijakan Afirmatif
Ketua Korlapnas, Ariz Gunanza, menegaskan pentingnya kebijakan afirmatif bagi tenaga honorer non database yang telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut, termasuk yang:
- Gagal seleksi CPNS,
- TMS pada administrasi CPNS/PPPK, atau
- Tidak mendapatkan formasi yang relevan.
“Tanpa adanya regulasi khusus, honorer non database berpotensi mengalami PHK. Kebijakan afirmatif adalah bagian dari amanat UU ASN untuk menegakkan prinsip keadilan, meritokrasi, dan non-diskriminasi,” ujar Ariz.
Aliansi mendesak MenPAN-RB untuk segera menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan Menteri yang memberikan pedoman kepada seluruh PPK di pusat dan daerah agar dapat mengusulkan kuota PPPK Paruh Waktu secara afirmatif bagi honorer non database, terutama bagi daerah yang memiliki kebutuhan dan kemampuan fiskal.
Hasil Pertemuan dan Respons Pemerintah
Perwakilan Tim Negosiator, Murtada, menyampaikan bahwa pihaknya telah diarahkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melanjutkan pembahasan di KemenPAN-RB. Hingga malam hari, massa tetap berada di depan Kantor KemenPAN-RB menunggu hasil negosiasi.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, S.Sos., MAP, diinformasikan mengadakan Zoom Meeting bersama PPK (Sekda) seluruh Indonesia untuk membahas solusi konkret terkait honorer non database yang belum terakomodasi dalam PPPK Paruh Waktu. KemenPAN-RB juga memberi sinyal adanya kemungkinan perubahan terhadap salah satu Surat Edaran, meskipun belum ditentukan SE mana yang akan direvisi.
Reporter: Amin G, Hendri G







